Suara.com - Pemerintah Provinsi Papua segera mengeluarkan peraturan gubernur tentang wajib berdoa bagi umat kristiani di provinsi itu pada setiap pukul 12.00 WIT.
"Tanah Papua adalah tanah perjanjian dan harus ada refleksi bagi seluruh umat diatas tanah ini, tidak mengenal siapapun juga, tidak mengenal agama apapun juga, namun semua yang hidup diatas tanah ini dengan tugas dan fungsinya masing-masing berdoa kepada Tuhan yang maha kuasa," kata Sekda Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen di Jayapura, Minggu (19/11/2017).
Menurut dia, Pemprov akan mengeluarkan satu peraturan gubernur (Pergub) untuk seluruh warga di tanah Papua melaksanakan doa pada pukul 12.00 WIT atau jam 12 siang.
"Entah berapa menit ataupun berapa detik, harus berdoa di jam 12 siang itu kepada Tuhan yang maha kuasa," ujarnya.
Baca Juga: Cuma Pakai Sandal, Tak Ada Benjol Segede Bakpao di Kepala Setnov
Dia mengatakan, pergub tentang wajib berdoa jam 12 siang bagi seluruh warga di tanah Papua ini rencananya akan diaplikasikan pada 2018 nanti.
Sementara itu, Uskup Jayapura Mgr Leo Laba Ladjar OFM mengatakan tadisi doa itu amat tua dikalangan umat katolik.
"Itu tradisi yang amat tua khususnya bagi umat katolik bahwa maria diberi kabar oleh malaikat Tuhan bahwa dia akan menjadi bunda sang penebus," katanya.
Di kampungnya, menurut dia, budaya doa dulunya dibuat sejak pagi hari, dan itu sudah berlangsung lama di kampung-kampung sejak dulu.
"Kalau di kampung-kampung itu lonceng gereja berbunyi, waktu sekitar jam 6 sore, dan seluruh umat yang beraktivitas, baik di kebun bahkan dimana saja, semua umat berhenti dan berdoa, demikian tengah hari juga demikian," ujarnya.
Baca Juga: Dipindah ke Rutan KPK, Setnov Tampak Lemas
"Di kampung kami ini tradisi yang turun temurun, kalau main bola berhenti sejenak dan berdoa, di sekolah pun berhenti sejenak berdoa dulu, namun tradisi itu kini sudah hilang," ujarnya.