Suara.com - Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik, Setya Novanto, dipindahkan ke rumah tahanan KPK yang berlokasi di gedung KPK setelah dinyatakan sehat, Minggu (19/11/2017) tengah malam.
Setnov tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB. Ketua Umum Partai Golkar itu mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari RSCM.
Ia tampak lemas saat dibawa oleh penyidik KPK Ambarita Damanik. Setnov juga didampingi pengacaranya, Fredrich Yunadi.
Baca Juga: Dipindah ke KPK, Tak Lagi Ada Perban di Kepala Setnov
Namun, tidak tampak istri maupun keluarganya yang lain menemani Setnov yang dipastikan mulai menghuni bilik tahanan.
Setnov juga tidak melambaikan tangan ke arah awak media yang sudah menunggunya. Ia juga tak memberikan pernyataan apa pun saat dibawa masuk ke gedung KPK.
Direktur RSCM Soejono menyatakan, hasil serangkaian pemeriksaan kondisi kesehatan Setya Novanto menunjukkan sudah membaik. Ia sudah tidak membutuhkan rawat inap.
"Sabtu sampai Minggu ini serangkaian wawancara medis dan pemeriksaan jasmani dan beberapa pemeriksaan penunjang dilakukan untuk menyimpulkan bagaimana kondisi kesehatan, dan memberikan penatalaksanaan sesuai yang dibutuhkan," kata Soejono, dalam konferensi pers pada Minggu malam.
Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Ia adalah tersangka kasus korupsi KTP-el.
Baca Juga: Dipindah ke Rutan KPK, Setnov Pakai Rompi Oranye Tahanan