Suara.com - Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektonik, Setya Novanto, akhirnya dipindahkan ke Rumah Tahanan KPK, Minggu (19/11/2017) tengah malam.
Setnov dibawa penyidik KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.30 WIB.
Setibanya di depan lobi kantor KPK, Setnov didudukkan di kursi roda. Setnov juga sudah dipakaikan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kuasa hukum Setnov, yakni Friedrich yunadi, juga tampak mendampingi Setnov di kantor sekaligus Rutan KPK.
Baca Juga: Resmi! KPK Pindahkan Setya Novanto ke Rumah Tahanan
Pada waktu bersamaan, di RSCM, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menggelar konferensi pers yang bersama pihak RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
”Petama, KPK mengucapkan terima kasih kepada RSCM serta IDI (Ikatan Dokter Indonesia) atas dukungan dan kerja sama yang telah memastikan penilaian kondisi kesehatan SN (Setnov). Kami sudah mendapat laporan penilaian dari RSCM dan IDI yang intinya, SN tak lagi membutuhkan rawat inap,” kata Laode.
Karena tak lagi membutuhkan perawatan inap di RSCM, Laode memastikan Setnov akan dipindahkan ke Rutan KPK.
”Jadi, sesuai standar dan prosedur, pembantaran penahanannya tak lagi dibutuhkan. Karena itu, akan ada pemindahan dari sini ke Rutan KPK,” tegasnya.
Baca Juga: Akhirnya Novanto Dipindahkan ke Rutan KPK, Tak Perlu Rawat Inap!