Ia menjelaskan, dasar hukum dilakukan penahanan tersebut adalah Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, alasan objektif ataupun subjektif dipandang telah terpenuhi dan Setnov diduga keras dengan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi.
"Sebelumnya, SN juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang, sehingga seluruh alasan hukum yang dbutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," terangnya.
KPK mengharapkan, peristiwa yang terjadi pada pekan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar mematuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Palestina Ancam Putus Hubungan dengan Amerika Serikat
"Terkait dengan kunjungan karena pada Jumat dilakukan penahanan, maka seluruh kunjungan terhadap pasien harus seizin penyidik KPK," tandasnya.