Suara.com - Palestina melontarkan ancaman untuk memutus semua komunikasi dengan Amerika Serikat, setelah negeri ‘Pakde Sam’ mengeluarkan peringatan untuk menutup kantor perwakilan Palestine Liberation Organization (PLO) di Washington.
Dalam sebuah video yang didapat Anadolu Agency, Minggu (19/11/2017), Sekretaris Jenderal PLO , Saib Ureykat berkata, "Pemerintahan Palestina akan memutus semua komunikasi dengan AS, apabila izin perpanjangan kantor PLO di Washington ditolak."
"Kami menerima pesan dari Kementerian Dalam Negeri AS kalau proses perpanjangan izin kantor PLO (di Washington) tidak akan dikabulkan, karena Palestina meminta pengadilan kriminal internasional [ICC] untuk menyelidiki kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina," tambah Ureykat.
Baca Juga: Israel Bunuh 14 Bocah dan Tahan 300 Anak-Anak Palestina
Seperti dilaporkan oleh Kantor Berita AS, Associated Press (AP) pada Jumat (17/11), AS mengancam untuk menutup kantor cabang PLO di Washington.
Pasalnya, PLO mengajukan tuntutan legal atas pemerintahan Israel kepada ICC karena tindakan rezim itu terhadap masyarakat Palestina.
AP menuliskan, pelaporan PLO terhadap Israel di ICC ini berlawanan dengan hukum AS.
Sebab, berdasarkan undang-undang AS tahun 2015, Kementerian Dalam Negeri AS harus menyatakan kepada Kongres bahwa PLO tidak akan mengadu kepada ICC. Namun, Mendagri AS Rex Tillerson gagal melakukannya sebelum batas waktu bulan November.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas kekinian telah meminta ICC untuk melakukan investigasi dan menuntut secara resmi pemerintahan Israel di Sidang Umum PBB pada September lalu.
Baca Juga: Setnov Tersangka, "Tiket" Pilkada Golkar Wajar Berubah
PLO dikenal sebagai representatif dari masyarakat Palestina sementara Pemerintahan Palestina adalah pejabat yang berwenah secara de jure di Tepi Barat dan Jalur Gaza.