Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor, dalam kasus dugaan korupsi Proyek e-KTP. Deisti akan diperiksa sabagai saksi untuk Novanto yang saat ini tengah berstatus tahanan KPK.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, Deisti akan hadir pada agenda pemeriksaan apabila tidak ada halangan.
"Ya pasti datang dong, kalau beliau nggak sakit, nggak apa-apa, ya pasti datang. Kalau beliau sakit kan nggak datang, kalau enggak (sakit) ya pasti datang," kata Fredrich di RS Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).
Belum diketahui secara pasti kapan pemeriksaan terhadap Deisti akan dilaksanakan. Namun, menurut informasi yang kebenarannya masih 80 persen, Deisti akan diperiksa Senin (20/ 19/2017) besok.
Baca Juga: Novanto Tertidur Terus Saat Jalani Tes Kesehatan oleh IDI
Fredrich mengaku belum tahu jam berapa Deisti diperiksa. Fredrich pun tidak akan mendampingi Deisti dalam pemeriksaan tersebut lantaran tidak diizinkan KPK.
"Sebenarnya tidak ada larangan seorang saksi didampingi pengacara. Tapi KPK kan membuat peraturan kalau saksi tidak boleh didampingi. Saya enggak tahu jam berapa. Nanti kita lihat beliau bisanya jam berapa," ungkap Fredrich.
Nama Deisti muncul setelah suaminya didatangkan sebagai saksi di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat 3 November 2017.
Hakim dan jaksa beberapakali bertanya pada Novanto terkait kepemilikan saham Deisti dan anaknya, Reza Herwindo, di Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
Baca Juga: Selain Novanto, Ini Dia Tersangka Korupsi Lainnya yang Buron