'Pengadilan HAM Setnov', Mahfud: Dunia Advokat Harus Menata Diri

Minggu, 19 November 2017 | 09:53 WIB
'Pengadilan HAM Setnov', Mahfud: Dunia Advokat Harus Menata Diri
Petugas membawa Setya Novanto untuk dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, Jumat (17/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD mendorong proses rekrutmen pengacara atau advokat diperketat. Dorongan ini dilakukan setelah pernyataan 'aneh' dari pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Fredrich akan lapor ke Pengadilan HAM Internasional lantaran KPK diniai bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan surat penahanan. Sementara dalam pernyataan Mahfud sebelumnya, Fredrich diduga tidak tahu tentang Pengadilan Ham Iternasional.

"Dunia advokat harus menata diri. Sekarang ini mulai ada advokat/kuasa hukum yang tak paham hukum bahkan oon di bidang hukum. Sekarang ini mulai ada kuasa hukum yang hanya pandai cuap-cuap. Proses rekrutmen dan pembinaan etika harus dijaga dari awal, jangan sembarang disumpah," kata Mahfud di akun Twitternya, Minggu (19/11/2017).

Jumat (17/11/2017) lalu di RSCM, Fredrich menyatakan penahanan kliennya yang sedang sakit oleh KPK merupakan pelanggaran HAM internasional.

Baca Juga: Selain Ditunggu KPK, Setya Novanto Juga Akan Diperiksa Polisi

"Kami sudah merencanaan akan menuntut ke pengadilan internasional. Ini saya persiapkan dalam waktu segera. Kan mereka memaksa agar kita menandatangani, kemudian menolak, dan sekarang menyatakan sudah. Itu kan sepihak mereka," kata Fredrich kala itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI