Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD tak habis pikir Setya Novanto melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi akan lapor ke Pengadilan HAM Internasional. Ancaman itu lantaran KPK diniai bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan surat penahanan.
Mahfud menduga, Fredrich tidak tahu tentang Pengadilan Ham Iternasional. Dia mengatakan Pengadilan HAM Internasioal tidak bisa mengurusi kasus sekelas Setya Novanto.
"Friedrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha. Jangan-jangan Friedrick tak tahu bahwa pengadilan internasional tesebut hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu punya arti stipulatif, Bung. Tak bisa disuruh ngurusi Setnov," kata Mahfud berkicau dalam akun Twitternya.
Jumat (17/11/2017) lalu di RSCM, Fredrich menyatakan penahanan kliennya yang sedang sakit oleh KPK merupakan pelanggaran HAM internasional.
Baca Juga: KPK: Setya Novanto Sudah Jalani MRI dan CT-Scan di RSCM
"Kami sudah merencanaan akan menuntut ke pengadilan internasional. Ini saya persiapkan dalam waktu segera. Kan mereka memaksa agar kita menandatangani, kemudian menolak, dan sekarang menyatakan sudah. Itu kan sepihak mereka," kata Fredrich kala itu.