Suara.com - Kementerian Sosial memberikan layanan dukungan psikososial (LDP) bagi korban penyanderaan yang dilakukan kelompok bersenjata di Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua. Tim LDP sudah dikirimkan ke sana.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan saat ini tengah dilakukan koordinasi antarkementeriannya dan Dinas Sosial Mimika.
"Kami sudah mengirimkan tim layanan dukungan psikososial ke Mimika. Saat ini sedang melakukan koordinasi dengan dinas sosial Mimika dan instansi terkait untuk melakukan asessment kepada korban yang telah berhasil dibebaskan," ungkap Khofifah disela-sela penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (18/11/2017).
Layanan dukungan psikososial yang diberikan berupa terapi psikososial, pelayanan konseling, dan psikoedukasi kepada korban yang mengalami trauma. Pendampingan psikososial tersebut diberikan terutama kepada kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, difabel, dan ibu hamil.
Baca Juga: Polda Papua Ungkap Kejahatan Kelompok Bersenjata di Mimika
"Masing-masing membutuhkan cara penanganan yang berbeda, sesuai hasil asessment ," ujarnya.
Sedikitnya ada 1.300 orang dari dua desa, yakni Desa Kimbely dan Desa Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dilarang keluar dari kampung itu oleh kelompok bersenjata sejak Kamis (09/11/2017) lalu. Namun akhirnya Polda Papua akhirnya mengungkap aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan kelompok bersenjata kepada warga selama dalam kondisi terisolir.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Timika, Sabtu (18/11/2017), mengatakan tindak kekerasan dan kejahatan yang dilakukan KKB itu disampaikan para korban yang berasal dari dua kampung yakni Kimbeli dan Longsoran, pascaevakuasi oleh Satgas Terpadu, Jumat (17/11/2017) malam.
Versi polisi, warga yang mengalami pelecehan seksual oleh KKB di area Longsoran sebanyak lima orang wanita atas nama EK, T, HY, D dan L. Korban kekerasan seksual di kampung Kimbeli atas nama R, MM, LL, S, RK, I dan ML.
Data warga yang dianiaya dan ditodong dengan senjata api sebanyak 19 orang. Warga yang dirampas telepon genggamnya sebanyak 74 orang dengan jumlah barang bukti 200 unit telepon.
Baca Juga: Komisi I DPR Minta TNI Polri Pakai Pendekatan Persuasif di Papua
Warga yang dirampas uangnya total sebanyak Rp107,5 juta, dengan rincian S sebesar Rp7,5 juta, M sebesar Rp1,5 juta, P sebesar Rp1 juta, B sebesar Rp3,2 juta, P sebesar Rp500 ribu, B sebesar Rp30 juta, J sebesar Rp2,8 juta, BT sebesar Rp5,5 juta, A sebesar Rp3 juta, MT sebesar Rp25 juta, Z sebesar Rp7,5 juta, D sebesar Rp3 juta, S sebesar Rp4 juta, Y sebesar Rp2 juta, YM sebesar Rp6,5 juta.