KPK: Setya Novanto Sudah Jalani MRI dan CT-Scan di RSCM

Sabtu, 18 November 2017 | 17:56 WIB
KPK: Setya Novanto Sudah Jalani MRI dan CT-Scan di RSCM
Petugas membawa Setya Novanto untuk dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, Jumat (17/11). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sudah memeriksa kesehatan Setya Novanto secara umum. Dokter juga sudah melakukan tes pencitraan resonansi magnetik (MRI) dan Computerized Tomography Scan (CT-Scan) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik dan RS, selain pemeriksaan umum dan MRI, tes CT-Scan juga telah dilakukan tadi malam," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2017).

Febri mengatakan setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan, analisa dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan bagi KPK untuk menentukan langkah berikutnya.

"Apakah masih dbutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK, akan ditentukan kemudian," katanya.

Meski belum menentukan langkah selanjutnya, Febri menegaskan status Novanto yang sudah menjadi tahanan KPK.

"Kami tegaskan, penahanan telah dilakukan pada tersangka SN terhitung pada hari Jumat, 17 November 2017. Ditandatangani atau tidak Berita Acara Penahanan bukan menjadi syarat yang mempengaruhi keabsahan penahanan tersangka," kata Febri.

"Kami harap, peristiwa yang terjadi minggu ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar mematuhi kewajiban tersebut," katanya.

Febri juga mengatakan kepada pihak yang mengunjungi Setya Novanto di Rumah Sakit harus seizin penyidik KPK.

"Terkait dengan kunjungan, karena pada hari Jumat dilakukan penahanan, maka seluruh kunjungan terhadap pasien harus seizin penyidik KPK," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI