Polda Papua Ungkap Kejahatan Kelompok Bersenjata di Mimika

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 18 November 2017 | 12:21 WIB
Polda Papua Ungkap Kejahatan Kelompok Bersenjata di Mimika
Warga Mimika dievakuasi oleh aparat keamanan Polda Papua. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Papua akhirnya mengungkap aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) kepada warga selama dalam kondisi terisolir di perkampungan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Timika, Sabtu (18/11/2017), mengatakan tindak kekerasan dan kejahatan yang dilakukan KKB itu disampaikan para korban yang berasal dari dua kampung yakni Kimbeli dan Longsoran, pascaevakuasi oleh Satgas Terpadu, Jumat (17/11/2017) malam.

"Kekerasan dan kejahatan yang dilakukan seperti pelecehan seksual terhadap perempuan, warga dianiaya dan ditodong dengan senjata api, perampasan telepon seluler, perampasan uang dan emasnya," ujarnya.

Versi polisi, warga yang mengalami pelecehan seksual oleh KKB di area Longsoran sebanyak lima orang wanita atas nama EK, T, HY, D dan L.

Baca Juga: Komisi I DPR Minta TNI Polri Pakai Pendekatan Persuasif di Papua

Korban kekerasan seksual di kampung Kimbeli atas nama R, MM, LL, S, RK, I dan ML.

Data warga yang dianiaya dan ditodong dengan senjata api sebanyak 19 orang. Warga yang dirampas telepon genggamnya sebanyak 74 orang dengan jumlah barang bukti 200 unit telepon.

Warga yang dirampas uangnya total sebanyak Rp107,5 juta, dengan rincian S sebesar Rp7,5 juta, M sebesar Rp1,5 juta, P sebesar Rp1 juta, B sebesar Rp3,2 juta, P sebesar Rp500 ribu, B sebesar Rp30 juta, J sebesar Rp2,8 juta, BT sebesar Rp5,5 juta, A sebesar Rp3 juta, MT sebesar Rp25 juta, Z sebesar Rp7,5 juta, D sebesar Rp3 juta, S sebesar Rp4 juta, Y sebesar Rp2 juta, YM sebesar Rp6,5 juta.

Sementara itu warga yang perhiasan emasnya dirampas totalnya sebanyak 254,4 gram dengan rincian, R seberat 10 gram, YP seberat 5,4 gram, MT seberat 40 gram, PP seberat 18 gram, S seberat 70 gram, K seberat 11 gram, YM seberat 100 gram.

Ahmad mengatakan data tersebut menunjukan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KKB untuk itu harus ditindak tegas dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Keberhasilan TNI-Polri Bebaskan Sandera KKB di Papua Diapresiasi

Sementara ini, Satgas Terpadu penangana akan terus melakukan penindakan terhadap kelompok KKB yang telah menyebabkan sebanyak 1.300 warga asli Papua dan pendatang dari luar Papua terisolir selama hampir tiga pekan terakhir. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI