Novanto Masuk RSCM, Belum Ada Rekan Politisi yang Jenguk

Sabtu, 18 November 2017 | 11:53 WIB
Novanto Masuk RSCM, Belum Ada Rekan Politisi yang Jenguk
Petugas membawa Setya Novanto untuk dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, Jumat (17/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012, Setya Novanto masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kencana. Ini merupakan hari kedua bagi Novanto di RSCM pasca dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada Jumat (17/11/2017) siang.

Hingga saat ini, belum tampak ada rekan politikus dari Novanto yang datang untuk menjenguknya. Pada Jumat malam, hanya ada keluarga dekat dan ajudan Novanto yang mendampingi.

Kenyataan ini semakin diperkuar oleh keterangan dari pihak RSCM Kencana yang mengatakan belum ada yang datang.

"Belum terlihat ada yang datang," kata salah satu sumber yang tak mau disebutkan namanya, Sabtu (18/11/2017).

Baca Juga: Soal Penarikan Novanto, PPP: Tergantung Nurani Pengurus Golkar

Novanto sendiri dirawat di lantai 7 ruang VIP bernomor 705. Dia ditangani oleh lima tim dokter yang ada di RSCM karena harus menjalani banyak observasi.

Meski begitu, KPK tidak mengurungkan niatnya untuk mengeluarkan surat penahanan terhadap Novanto. Juru bicara KPK Febri Dianysah mengatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia terkait perkembangan kesehatan Novanto. Menurutnya, kondisi kesehatan itu penting agar Novanto bisa menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Kami koordinasi dengan dokter apa perkembangan kesehatan yang bersangkutan kalau sudah membaik berdasarkan putusan dokter proses pemeriksaan bisa dilakukan termasuk dalam persidangan," kata Febri.

Sebelumnya, pihak KPK telah mengirimkan surat kepada kepolisian dan interpol untuk memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang. Status buron ini disematkan lantaran setelah 1x24 jam sejak terbitnya Surat Perintah Penangkapan, Novanto tak kunjung menyerahkan diri.

Di tengah upaya KPK mencari dan menangkapnya, Setya Novanto disebut mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 16 November 2017. Mobil Fortuner berpelat nomor B 1732 ZLO yang ditumpanginya menabrak tiang lampu penerangan jalan.

Baca Juga: RSCM Tempat Novanto Dirawat Sepi Pengamanan Aparat Bersenjata

Meski duduk di kursi penumpang baris kedua, Novanto disebut sempat pingsan dan terluka. Akibatnya, Novanto pun dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Tim penyidik yang mendatangi rumah sakit berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan tim dokter yang menangani Novanto. Dari hasil pemeriksaan, tim dokter dan penyidik kemudian membawa Novanto ke RSCM untuk dilakukan pemeriksaan medis dan tes MRI. Sebelum berangkat ke RSCM, tim penyidik memperlihatkan dan membacakan surat perintah penahanan terhadap Novanto.

Menurut Febri, penahanan ini dilakukan karena berdasar bukti yang cukup Novanto diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP bersama sejumlah pihak lain.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 mendatang," kata Febri.

Namun, ungkap Febri, Novanto dan tim kuasa hukum menolak menandatangani Berita Acara Penahanan dan Berita Acara Penolakan Penahanan. Kubu Novanto juga menolak menandatangani Berita Acara Pembantaran Penahanan dan Berita Acara Penolakan Pembantaran Penahanan. Tim penyidik pun menyerahkan berita acara ini kepada istri Novanto, Deisti Astiani Tagor.

Meskipun Novanto dan kuasa hukum tidak bersedia menandatangani Berkas Acara Penahanan dan Berkas Acara Pembantaran Penahanan, Febri memastikan, KPK akan terus mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Sejak awal, kami sudah mengimbau pada sejumlah pihak termasuk SN untuk kooperatif menjalani proses hukum, memenuhi kewajiban untuk datang jika dipanggil sebagai saksi atau tersangka dan bahkan KPK telah menyampaikan kemungkinan SN untuk menyerahkan. Namun, itu tidak dilakukan," kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI