Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto masih memiliki harapan dapat memenangkan gugatan pra-pradilan yang kedua kalinya.
"Novanto meskipun telah ditetapkan sebagai tahanan KPK yang dititipkan di rumah sakit, sejak hari Jumat ini, tapi tetap memiliki harapan untuk bebas," kata Mahyudin usai membuka kegiatan Pers Gathering Wartawan Koordinatoriat Parlemen, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (17/11) malam.
Menurut Mahyudin, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tahanan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (17/11), tapi dititipkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, karena kondisinya masih cidera akibat kecelakaan.
Meskipun Novanto telah ditetapkan KPK sebagai tahanan selama 20 hari, menurut dia, tapi Novanto sudah mendaftarkan gugatan pra-pradilan yang kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Novanto, kata dia, tetap memiliki harapan dapat memenangkan gugatan pra-pradilan yang kedua sehingga bebas kembali.
"Kalau sidang pra-pradilan memenangkan gugatan Novanto, maka dia bebas lagi," katanya.
Sebelumnya, Novanto memenangkan gugatan pra-pradilan di PN Jakarta Selatan, setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik. (Antara)
Ditahan KPK, Setnov Masih Punya Peluang Bebas dengan Cara Ini
Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 18 November 2017 | 06:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!
02 Juli 2024 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI