Begini Kedekatan Setnov dan Wartawan yang Sopiri Saat Kecelakaan

Sabtu, 18 November 2017 | 01:03 WIB
Begini Kedekatan Setnov dan Wartawan yang Sopiri Saat Kecelakaan
Sejumlah Polisi Lalu lintas Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setia Novanto, di kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Fredrich Yunadi membenarkan jurnalis kontributor Metro TV Hilman Mattauch memiliki hubungan baik dengan kliennya, Ketua DPR RI Setya Novanto. Kedekatan mereka mulai terjalin sejak Hilman menjadi Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen periode 2014-2016.

"Betul (dekat) karena wartawan itu (Hilman) sangat pandai merapat ke beliau dan berita-berita waktu beliau jadi ketua (wartawan DPR) kan. (Novanto) kemana-mana kan beliau yang dampingi terus," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017) malam.

Nama Hilman jadi buah bibir sejak ketua umum Partai Golkar terlibat kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam. Hilman diketahui orang yang berada di balik kemudi saat kecelakaan terjadi.

Saat disinggung soal dugaan Hilman mendapat apartemen dan mobil dari Novanto, Fredrich tidak menjawab secara jelas. Dengan canda, dia hanya mengatakan kemungkinan itu bisa saja terjadi bila jurnalis tersebut perempuan.

Baca Juga: Habis Nyabu, Pemuda Pengangguran Bakar Rumahnya Sendiri

"Sayangnya dia cowok, gendut gitu, siapa yang mau? Yang benar saja, nggak tahu ya kalau ada orang selera gitu ya. Nggak mungkin itu, nggak benar, gitu saja," kata dia.

Saat ini polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami Novanto. Hilman diduga lalai mengemudikan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO miliknya hingga menyebabkan kecelakaan dengan menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.

Novanto yang kini menyandang tersangka kasus mega korupsi e-KTP langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dia disebut mengalami luka serius, sementara Hilman dan ajudan Novanto yang juga berada di dalam mobil tak mengalami luka apapun.

Dalam kasus ini, Hilman djerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Menkeu Minta Warga Laporkan Aparat Pajak yang Lakukan "Ijon"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI