Suara.com - Fidelis Arie Sudewarto (36) akhirnya bebas setelah sebelumnya divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, karena terbukti memiliki 39 batang ganja untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka "Syringomyeila".
Ketua tim kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin saat dihubungi mengatakan, ini adalah tahap akhir dalam mendampingi perjalanan proses hukum kliennya menyelesaikan administrasi bebas dari penjara.
Majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika. Fidelis pun divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan dalam sidang putusan pada 2 Agustus 2017 lalu.
Fidelis ditangkap dan ditahan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017 yang lalu di Rutan Klas IIB Sanggau.
Baca Juga: Kasus Fidelis, Menteri Kesehatan: Ada Bukti Ganja Bisa Jadi Obat?
Sebulan yang lalu, dia sudah bisa berkumpul dengan keluarganya dengan cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017. Namun, statusnya masih sebagai narapidana.
Marcelina bersama dua pengacara lainnya, Kristoporus Kamayo dan Rencana Suryadi Ranik, mendampingi pihak keluarga Fidelis menerima surat pembebasan di Balai Pemasyarakatan klas II Sintang.
Menurut Marcelina Lin, pihaknya sudah mengajukan pembelaan terbaik dengan keyakinan bahwa Fidelis bukan sebagai pemakai, pengedar dan bandar.
"Fidelis hanya berupaya untuk menyelamatkan nyawa istrinya yang terkena kanker sumsum tulang belakang," ungkapnya, seperti diwartakan dari Antara.
Lebih lanjut, dia memaparkan, melakukan pembelaan diri sendiri dan orang lain seperti yang dilakukan oleh Fidelis terhadap istrinya yang sudah bersusah payah mengobati ke berbagai rumah sakit dan herbal, namun belum ada obat yang mampu menyembuhkan penyakit istrinya.
Baca Juga: Tanam Ganja Obati Istri, Fidelis Divonis Penjara dan Denda Rp1 M
Sehingga, Fidelis mencari informasi mengenai penyakit Syringomyelia yang menurut media dan dokter luar negeri obatnya adalah minyak dari ekstrak ganja.
"Upaya yang dilakukan ini adalah 'overmach' yang bisa dibenarkan dalam hukum," papar Marcelina.
Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik menyambut dengan baik selesainya proses hukum yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto yang berakhir pada hari ini.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, kasus Fidelis memperlihatkan perlunya memberi ruang yang lebih besar pada penelitian yang terukur dari pemanfaatan ganja untuk kesembuhan.
"Momentum kasus Fidelis akan jadi catatan khusus saya terkait sedang berlangsungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Komisi III DPR. Undang-undang Narkotika termasuk pada bagian tindak pidana khusus yang akan menjadi bahagian dari Buku II KUHP kita kelak," tutup Erma Suryani Ranik.