"Upaya yang dilakukan ini adalah 'overmach' yang bisa dibenarkan dalam hukum," papar Marcelina.
Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik menyambut dengan baik selesainya proses hukum yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto yang berakhir pada hari ini.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, kasus Fidelis memperlihatkan perlunya memberi ruang yang lebih besar pada penelitian yang terukur dari pemanfaatan ganja untuk kesembuhan.
"Momentum kasus Fidelis akan jadi catatan khusus saya terkait sedang berlangsungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Komisi III DPR. Undang-undang Narkotika termasuk pada bagian tindak pidana khusus yang akan menjadi bahagian dari Buku II KUHP kita kelak," tutup Erma Suryani Ranik.
Baca Juga: Kasus Fidelis, Menteri Kesehatan: Ada Bukti Ganja Bisa Jadi Obat?