Suara.com - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keluarga Setya Novanto menolak menandatangani berita acara penahanan terhadap tersangka kasus korupsi KTP Elektronik itu. Berita acara diserahkan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat sebelum tim penyidik bergegas ke RS Cipto Mangunkusumo, tempat dimana Novanto dipindahkan.
"Pihak SN menolak menandatangani berita acara penahanan ini, sehingga ditandangani oleh penyidik dan dua orang saksi dari pihak RS Medika Permata Hijau," kata Febri di KPK, Jumat (17/11/2017) malam.
Febri mengatakan, satu rangkap berita acara penahanan tersebut kemudian diserahkan kepada istri Novanto, Desty Astriani.
Berita acara kedua yaitu berita acara penolakan penandatanganan berita acara penahanan. Namun, lagi-lagi pihak Novanto menolak tanda tangan dan kembali ditandangani oleh tim penyidik dan saksi.
Baca Juga: Cedera Ditekel Pemain Suriah, Begini Kondisi Rezaldi
"Satu rangkap berita acara kedua ini juga diserahkan kepada istri SN," ujar Febri.
Penyidik KPK kemudian menyiapkan berita acara penolakan oleh pihak Novanto untuk menadatangani berita acara yang kedua. Hasilnya pun tetap sama, pihak Novanto tetap enggan tanda tangan dan lagi-lagi ditandatangani oleh penyidik dan saksi.
"Karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka SN," ujar Febri menuturkan.
Sama halnya dengan penahanan, penyidik KPK juga menyiapkan berita acara pembataran penahanan yang harus ditandatangani oleh kuasa hukum Novanto.
"Namun pihak kuasa hukum SN menolak untuk menandatangani berita acara pembantaran penahanan tersebut," kata Febri.
Baca Juga: Novanto Ditahan, Pengacara: Tanya Sama KPK, Tahan Alasannya Apa?
Penyidik KPK lagi-lagi menyiapkan berita acara kedua dan ketiga, tapi kuasa hukum Novanto tetap enggan memandatangani semua berita acara tersebut.
"Sehingga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan aturan hukum yang berlaku lainnya, maka penyidik membuatkan berita acara berita acara lanjutan dan semua tidak ditandantangani," kata Febri.
Febri mengatakan, selama dalam proses pembataran penahanan tersebut, maka Novanto akan berada di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Selama proses pembantaran penahanan di RSCM, maka tersangka SN berada di bawah penjagaan tim KPK dan dukungan pihak kepolisian," kata Febri.