"Sehingga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan aturan hukum yang berlaku lainnya, maka penyidik membuatkan berita acara berita acara lanjutan dan semua tidak ditandantangani," kata Febri.
Febri mengatakan, selama dalam proses pembataran penahanan tersebut, maka Novanto akan berada di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Selama proses pembantaran penahanan di RSCM, maka tersangka SN berada di bawah penjagaan tim KPK dan dukungan pihak kepolisian," kata Febri.
Baca Juga: Cedera Ditekel Pemain Suriah, Begini Kondisi Rezaldi