Akhirnya, KPK Tahan Setya Novanto

Jum'at, 17 November 2017 | 21:35 WIB
Akhirnya, KPK Tahan Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto selama 20 hari ke depan. KPK sudah punya bukti yang cukup untuk membuktikan Ketua DPR itu terlibat dalam perkara.

"KPK lakukan penahanan terhadap SN karena berdasarkan bukti yang cukup," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017), malam.

Penahanan terhitung hari ini hingga tanggal 6 Desember 2017. Sesuai surat penahanan yang dikeluarkan KPK, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

"Penahanan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Febri.

Namun karena Novanto masih dirawat di RSCM karena kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), malam,  KPK akhirnya melakukan pembantaran penahanan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.

Pembantaran ialah penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit.

"Karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut," tutur Febri.

Febri mengatakan selama dalam proses pembataran penahanan tersebut, maka Novanto akan berada di RSCM.

"Selama proses pembantaran penahanan di RSCM, maka tersangka SN berada di bawah penjagaan tim KPK dan dukungan pihak kepolisian," kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI