Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan driver Setya Novanto, Hilman Mattauch, bisa disangkakan turut serta melindungi tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik, Setya Novanto.
Menurut Isnur, ketika suatu lembaga penegak hukum hendak menangkap seseorang - terlebih jika seseorang itu sudah masuk daftar pencarian orang - maka, wajib hukumnya bagi orang lain untuk memberi tahu aparat hukum jika mengetahui keberadaannya.
"Jika kemudian malah membantu misalnya tersangka ini bersembunyi, tak membantu para penegak hukum untuk mengungkap dan menangkap orang ini, itu patut dicurigai, patut disangkakan kepada dia membantu tersangka bersembunyi," kata Isnur di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Isnur menegaskan Hilman dapat dipidana karena diduga turut menghalang-halangi proses hukum yang tengah ditangani KPK.
"Bisa dipidana. Menghalang-halangi penyidikan. Itu masuk obstruction of justice," ujar Isnur.
Hilman membawa Novanto dari DPR untuk diantarkan ke studio Metro TV. Tetapi informasi lain menyebutkan mereka hendak ke KPK. Hilman yang mengemudikan mobil. Saat kejadian, di dalam mobil juga ada ajudan Novanto. Tapi di tengah jalan, tepatnya Jalan Permata Hijau, mobil tersebut menabrak tiang lampu yang berdiri di trotoar.
Isnur mendorong lembaga antirasuah untuk menyelidiki orang-orang yang berada dalam mobil.
"KPK penting segera menyelidiki dan mengejar saksi-saksi yang ada di situ. Baik ajudannya, baik supir yang membawa dia gitu, sejak kapan supir ini membawa dia," tutur Isnur.
"Jangan-jangan misalnya dia bawa sejak malam ketika Setya Novanto menghilang itu. Jangan-jangan dia membawa seharian. Itu kan berarti kalau sudah seperti itu, berarti jelas mencoba bawa kabur si tersangka yang hendak ditangkap," Isnur menambahkan.
Jika benar demikian, kata dia, merupakan bentuk penghalangan penyidikan terhadap tersangka yang sedang dalam pencarian KPK.
KPK harus mengecek sejak kapan ia bersama Novanto. Berangkat darimana, dan hendak kemana.
"Apabila benar mau berangkat ke KPK seperti yang diberitakan, apakah benar saat kecelakaan posisi mobil Fortuner yang mereka kendarai menuju KPK," kata dia.
"Itu semua digali dari saksi ini. Dan pertanyaan publik apakah ini benar kecelakaan yang alami gitu, di mana dia teledor, atau lalai menyetir atau kah ada dugaan-dugaan lain gitu. Itu kan ada banyak kejanggalan, banyak keanehan keanehan. Nah, KPK harus mengungkap ini," Isnur menambahkan. [Delfia Cornelia]
Menurut Isnur, ketika suatu lembaga penegak hukum hendak menangkap seseorang - terlebih jika seseorang itu sudah masuk daftar pencarian orang - maka, wajib hukumnya bagi orang lain untuk memberi tahu aparat hukum jika mengetahui keberadaannya.
"Jika kemudian malah membantu misalnya tersangka ini bersembunyi, tak membantu para penegak hukum untuk mengungkap dan menangkap orang ini, itu patut dicurigai, patut disangkakan kepada dia membantu tersangka bersembunyi," kata Isnur di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Isnur menegaskan Hilman dapat dipidana karena diduga turut menghalang-halangi proses hukum yang tengah ditangani KPK.
"Bisa dipidana. Menghalang-halangi penyidikan. Itu masuk obstruction of justice," ujar Isnur.
Hilman membawa Novanto dari DPR untuk diantarkan ke studio Metro TV. Tetapi informasi lain menyebutkan mereka hendak ke KPK. Hilman yang mengemudikan mobil. Saat kejadian, di dalam mobil juga ada ajudan Novanto. Tapi di tengah jalan, tepatnya Jalan Permata Hijau, mobil tersebut menabrak tiang lampu yang berdiri di trotoar.
Isnur mendorong lembaga antirasuah untuk menyelidiki orang-orang yang berada dalam mobil.
"KPK penting segera menyelidiki dan mengejar saksi-saksi yang ada di situ. Baik ajudannya, baik supir yang membawa dia gitu, sejak kapan supir ini membawa dia," tutur Isnur.
"Jangan-jangan misalnya dia bawa sejak malam ketika Setya Novanto menghilang itu. Jangan-jangan dia membawa seharian. Itu kan berarti kalau sudah seperti itu, berarti jelas mencoba bawa kabur si tersangka yang hendak ditangkap," Isnur menambahkan.
Jika benar demikian, kata dia, merupakan bentuk penghalangan penyidikan terhadap tersangka yang sedang dalam pencarian KPK.
KPK harus mengecek sejak kapan ia bersama Novanto. Berangkat darimana, dan hendak kemana.
"Apabila benar mau berangkat ke KPK seperti yang diberitakan, apakah benar saat kecelakaan posisi mobil Fortuner yang mereka kendarai menuju KPK," kata dia.
"Itu semua digali dari saksi ini. Dan pertanyaan publik apakah ini benar kecelakaan yang alami gitu, di mana dia teledor, atau lalai menyetir atau kah ada dugaan-dugaan lain gitu. Itu kan ada banyak kejanggalan, banyak keanehan keanehan. Nah, KPK harus mengungkap ini," Isnur menambahkan. [Delfia Cornelia]