Diduga Ganggu Proses Hukum, KPK Didesak Usut Pengacara Setnov

Jum'at, 17 November 2017 | 17:17 WIB
Diduga Ganggu Proses Hukum, KPK Didesak Usut Pengacara Setnov
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penetapan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka, bisa dilakukan setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya.

"Jadi sudah jelas dasar argumen pelaporan tim kuasa hukum Novanto ke Kabareskrim sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice," tutur Kurnia.

"Maka dari itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan obstruction of Justice," tegasnya.

Menurut dia, Pasal 21 UU Tipikor sebenarnya sudah mengakomodasi KPK agar bisa menindak pelaku yang mencoba menghalang-halangi proses hukum tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Setnov Kecelakaan, Mungkinkah Fortuner Ringkih?

"Ini menjadi penting agar proses penanganan perkara korupsi KTP elektronik dapat berlangsung tanpa ada gangguan dari pihak mana pun," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI