Janggal, KPK Dilarang Lihat Novanto Usai Ditemukan di RS

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 17 November 2017 | 16:31 WIB
Janggal, KPK Dilarang Lihat Novanto Usai Ditemukan di RS
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Direktur eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan apapun kondisi tersangka dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, KPK sebaiknya langsung menahannya.

"Menurut saya KPK harus cepat bergerak. Bahkan saudara Setya Novanto ini kan sudah di dalam DPO artinya sudah ketemu orangnya, tinggal penahanan," kata Ray kepada Suara.com, Jumat (17/11/2017).

Ray menambahkan semua yang berkaitan dengan ketua umum Partai Golkar harus dibawah koordinasi lembaga antirasuah.

"Namanya DPO kan, kalau sudah ketemu tetap ditahan. Sebelumnya kan dicari, sekarang ketemu, jangan dibiarkan," kata Ray.

Karena nama Novanto sudah masuk DPO, Ray mengharapkan KPK segera menahannya.

“Mestinya segera mereka secara hukum mengesahkan ditahan karena proses hukum segala hal yang berkaitan dengan kesehatan Setya Novanto di bawah kewenangan KPK di rumah sakit mana dokter siapa itu semuanya KPK yang menunjukkan,” kata Ray.

Ray menilai janggal penyidik KPK dilarang melihat Novanto setelah ditemukan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.  

“Jadi aneh kalau sudah DPO ketemu begitu ketemu mau dibesuk malah KPK-nya nggak boleh ikut melihat ke dalam kan aneh sekali itu. Orang sudah DPO kok atas perintah undang-undang, mereka bisa langsung,” kata Ray.

Saat ini, Novanto di RSCM setelah dirujuk dokter RS Medika Permata Hijau. Novanto kecelakaan ketika sedang dicari penyidik KPK.
 
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah sakit ketika tim KPK datang ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pagi tadi.

Peristiwa itu terjadi sesaat sebelum Novanto dibawa ke RSCM.

"Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK, keluarga dengan saya. Karena tadi tiba-tiba setelah ada perundingan kesepakatan Setnov dipindahkan ke sana karena medis dan sudah dikoordinasi sama dokter di sana (RSCM) tiba-tiba KPK yang dalam hal ini diwakili timnya dengan inisial D, mengeluarkan surat mengatakan bahwa Pak SN telah ditahan," ujar Fredrich di RS Medika Permata Hijau.

Pengacara dan keluarga Novanto menolak.

"Dia bilang sekarang (Setnov) adalah wewenang daripada KPK. Saya bilang bisa disebutkan nggak Pak SN itu diperiksa juga belum pernah, ditanya juga belum pernah," kata dia.

Fredrich menolak membaca surat apalagi mengambilnya.. Dia beralasan tidak ada undang-undang yang mengatur tentang penahanan disaat penyidik KPK belum pernah melakukan pemeriksaan.

"Orang dalam keadaan sakit, dan saya tanya wewenang apa? UU mana yang memberikan wewenang pada KPK langsung menahan orang tanpa di periksa dan dalam keadaan sakit cukup parah," kata Fredrich.

"Dijawab (penyidik) KPK punya wewenang. Saya tanya wewenang yang mana. Nggak bisa disebutkan UU mana. Dan surat tersebut nggak mau ada yang tanda tanganin," katanya. [Delfia Cornelia]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI