Fahri Hamzah Lagi Tak Sehat, Cuma Bisa Doakan Novanto dari Rumah

Jum'at, 17 November 2017 | 15:22 WIB
Fahri Hamzah Lagi Tak Sehat, Cuma Bisa Doakan Novanto dari Rumah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendoakan Ketua DPR Setya Novanto yang kini dirawat di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo, Jakarta Pusat, setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Permata Berlian, Jakarta.

"Jadi ya kita nggak jenguklah, kita berdoa saja dari rumah. Saya sendiri juga dari kemarin agak nggak sehat juga, tapi sekarang udah lumayan," katanya di DPR,  Jumat (17/11/2017).‎

Fahri belum menjenguk karena dia mendapatkan informasi kalau Novanto tidak boleh ditemui oleh siapapun, kecuali dokter dan keluarga.

‎"Tadi kami cari informasi ke stafnya, katanya menurut dokternya tidak boleh dijenguk, jadi kami tidak jenguklah," ujarnya.

Sebelum, Novanto dipindahkan ke RSCM tadi, sebanyak delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatanginya di RS Medika Permata Hijau.

Novanto dirawat di lantai tiga. Pada waktu KPK datang, di sana ada keluarga dan pengacara Novanto. Di ruangan itu, penyidik memberitahu keluarga dan pengacara kalau Novanto sudah menjadi tahanan KPK, sehingga sekarang Novanto menjadi tanggungjawab lembaga antirasuah. 

"Saya tidak tahu suratnya (yang dibawa penyidik) apa. Dia mengaku surat perintah penahanan. Saya tidak membaca," ujar kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, di RS Medika Permata Hijau.

"Kami nggak mau mengakui (Novanto) kewenangan di sana KPK. Kalau KPK mauengakui silakan," Fredrich menambahkan.

Fredrich mengatakan Novanto tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik KPK. 

"Karena beliau sendiri nggak bisa ngomong mau konunikasi apa?," katanya.

Novanto dibawa ke RSCM dengan mobil ambulance. Ketika dibawa keluar dari RS Medika Permata Hijau, Novanto menutup mata.

Kecelakaan yang menimpa Novanto terjadi ketika penyidik KPK sedang mencari keberadaannya. KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Novanto karena dia berulangkali tak mau memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi e-KTP. [Dwi Bowo Raharjo]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI