Kecelakaan, Mabes Polri Periksa Ajudan Setnov

Jum'at, 17 November 2017 | 14:39 WIB
Kecelakaan, Mabes Polri Periksa Ajudan Setnov
Setya Novanto. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI