Nama-nama Tokoh yang Pernah Sakit di Tengah Proses Hukum

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 17 November 2017 | 14:32 WIB
Nama-nama Tokoh yang Pernah Sakit di Tengah Proses Hukum
Petugas membawa Setya Novanto untuk dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, Jumat (17/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus hukum terakhir ini paling mencolok. Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto awalnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan vertigo dan pingsan sehingga harus masuk rumah sakit.

Beberapa pekan kemudian, setelah dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk keduakalinya dan hampir saja ditangkap KPK, Novanto kembali masuk rumah sakit. Dia mengalami kecelakaan lalu lintas.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya luka-luka di bagian kepala sehingga harus menjalnai MRI otak. Fredrich menegaskan kliennya tidak menghindari proses hukum.

Sebelum Novanto, ada banyak tokoh yang juga pernah sakit di tengah proses hukum. Berikut ini nama-namanya.

Neneng Sri Wahyuni

Mantan Direktur Keuangan PT. Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni terjerat kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008.

Neneng dianggap mengabaikan panggilan penyidik KPK. Pasalnya, Neneng saat ditetapkan sebagai terdakwa tidak langsung menyerahkan diri.

Saat sidang berlangsung, Neneng mengaku sakit. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin Nazarudin pun langsung diperiksa dokter khusus rumah tahanan KPK.

Neneng kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta oleh pengadilan.

Richard Joost Lino

Lino ketika masih menjabat Presiden Direktur PT. Pelindo II (Persero) Tbk. diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 yang ada di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Ketika hendak diperiksa KPK, mantan dia juga pernah berasalan kena serangan jantung ringan dan dirawat di rumah sakit.

Siti Fajriyah

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fajriyah diduga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century dan Penetepan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistematis.

Pemeriksaan terhadap Siti ditunda karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Dia mengalami stroke.

Belum pernah menjalani pemeriksaan, kasus Siti dihentikan setelah dia meninggal.

Budi Supriyanto

Budi ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Februari 2016 karena diduga menerima suap dan menyalurkan program aspirasi untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara sebesar 205 ribu dollar Singapura.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Budi sakit. Dia mengirimkan surat berisi keterangan sakit ke KPK. Namun saat dicek di RS Roemani Muhammadiyah, Semarang, dokter mengatakan Budi tidak sakit.

Mantan anggota Komisi V DPR itu kini mendekam di penjara. Dia divonis sembilan tahun dan didenda sebesar Rp 300 juta.

Setya Novanto

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Golkar termasuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang sering tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Novanto diduga terlibat kasus e-KTP. Dia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun yang disetujui DPR. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun.

Ketika proses hukum dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk pertamakalinya, dia sakit vertigo dan pingsan setelah bermain pingpong di kediamannya. Dia pun menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat. Selanjutnya, Novanto menjalani katerisasi jantung di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka untuk keduakalinya, Ketua Umum Partai Golkar itu kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), petang. Setelah itu dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, lalu dirujuk ke RSCM, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/11/2017). (Maidian Reviani)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI