Lino ketika masih menjabat Presiden Direktur PT. Pelindo II (Persero) Tbk. diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 yang ada di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Ketika hendak diperiksa KPK, mantan dia juga pernah berasalan kena serangan jantung ringan dan dirawat di rumah sakit.
Siti Fajriyah
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fajriyah diduga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century dan Penetepan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistematis.
Pemeriksaan terhadap Siti ditunda karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Dia mengalami stroke.
Belum pernah menjalani pemeriksaan, kasus Siti dihentikan setelah dia meninggal.
Budi Supriyanto
Budi ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Februari 2016 karena diduga menerima suap dan menyalurkan program aspirasi untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara sebesar 205 ribu dollar Singapura.
Sebelum dijebloskan ke penjara, Budi sakit. Dia mengirimkan surat berisi keterangan sakit ke KPK. Namun saat dicek di RS Roemani Muhammadiyah, Semarang, dokter mengatakan Budi tidak sakit.