Pengacara Novanto Tolak Surat Penahanan dari KPK, Ini Alasannya

Jum'at, 17 November 2017 | 13:45 WIB
Pengacara Novanto Tolak Surat Penahanan dari KPK, Ini Alasannya
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Fredrich Yunadi mengungkapkan penyidik KPK sudah mengeluarkan surat yang menyatakan tersangka Setya Novanto ditahan dan saat ini berada di bawah kewenangan KPK. Tetapi, Fredrich menolak karena selama ini Novanto belum pernah dimintai keterangan polisi.

"Undang-undang mana yang memberikan wewenang kepada KPK untuk menahan seseorang tanpa diperiksa," kata Fredrich di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Novanto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, proyek yang merugikan negara senilai sekitar Rp2,3 triliun.

Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017), petang. Setelah dirawat di RS Medika Permata Hijau, Novanto dirujuk ke RSCM, Jakarta Pusat.

Kecelakaan terjadi ketika penyidik KPK sedang mencari keberadaannya. Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Novanto karena dia berulangkali tak mau memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi e-KTP

Fredrich mengatakan Novanto dibawa ke RSCM atas rujukan dokter.

"Beliau dipindahkan ke RSCM atas rujukan dokter RS Medika Permata Hijau karena di sini alat terbatas," katanya.

Fredrich mengatakan alat Magnetic Resonance Imaging RS Medika Permata Hijau rusak sehingga mesti dibawa ke RSCM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI