Suara.com - Polisi telah menetapkan Hilman Mattauch, jurnalis Metro TV sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan Ketua DPR RI Setya Novanto saat menumpang sebuah mobil Toyota Fortuner, di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.
"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwoni di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017).
Dalam kasus ini, Hilman djerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hilman diduga telah lalai mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Periksa Otak, Novanto Dibawa ke RSCM, Mukanya Ditutupi Selimut
"Ancaman hukuman 3 bulan (penjara)," tukasnya.
Argo juga menyampaikan, polisi telah mengamankan Hilman. Kekinian, yang bersangkutan masih diperiksa di kantor Unit Laka Lantas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.
"Hilman masih (diperiksa) di Pancoran," kata Argo.
Akibat kecelakaan tunggal itu, tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik itu hingga kekinian masih dirawat intensif.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kecepatan Mobil Nahas yang Membawa Setnov