Suara.com - Dewasa ini, intensitas lalu lintas orang antar negara di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan memperketat pemberian izin tinggal dan pengawasan orang asing.
Kini Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan penggunaan sistem online dalam semua layanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Sistem yang berlaku di seluruh Kantor Imigrasi mulai 29 September 2017 ini menandai akselerasi pelayanan izin tinggal keimigrasian yang mudah, dengan pemanfaatan teknologi informasi yang semaksimal mungkin.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencanangkan program kerja jangka panjang terkait dengan Izin Tinggal Keimigrasian untuk 2015-2019. Dalam program kerja tersebut dituangkan mengenai inovasi yang akan dikembangkan dalam sisi pelayanan keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA), yaitu:
a. Tahun 2015 Penyampaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan online;
b. Tahun 2016 Penyampaian permohonan Izin Tinggal Terbatas online;
c. Tahun 2017 Penyampaian permohonan Izin Tinggal Tetap secara online serta
pembayaran via bank;
d. Tahun 2018 Penyampaian permohonan dan persetujuan Alih Status secara online;
e. Tahun 2019 Penyampaian permohonan dan persetujuan SKIM secara online.
Pengembangan Sistem Izin Tinggal Keimigrasian telah masuk sebagai rencana kerja jangka panjang tersebut diatas dimulai dari 2014-2019 yang dimulai dengan penyederhanaan birokrasi sampai dengan pengembangan sistem IT. Adapun rincian rencana pengembangan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian sampai tahun 2019 adalah:
a. Penyederhanaan birokrasi pelayanan dalam sisi peraturan;
b. Pemberian Izin Tinggal Terbatas secara online;
c. Pengajuan Permohonan Izin Tinggal online untuk seluruh jenis permohonan Izin Tinggal Keimigrasian;
d. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak via bank untuk seluruh jenis layanan Izin Tinggal Keimigrasian;
e. Penyederhanaan birokrasi pendaftaran dan pengembangan sistem pendataan serta pengolahan Anak Berkewarganegaraan Ganda;
f. Pembuatan aplikasi mobile;
Lalu apa saja keuntungan dari penerapan sistem online dalam layanan izin tinggal ini?
Pertama, pengarsipan. Semua hal yang bersifat hardcopy kini telah menjadi data elektronik. Bahkan pemohonan dapat dilakukan secara daring, dengan mengakses halaman web, yang notabene bisa dilakukan oleh pemohon dimana saja dan kapan saja.
Keuntungan kedua, memangkas birokrasi. Tidak heran kini antrean pemohon lebih cepat dan waktu kunjungan pemohon di seluruh kantor imigrasi lebih singkat, karena sistem online tidak membutuhkan birokrasi yang rumit atau makan waktu yang lama.
Pengembangan Izin Tinggal Terbatas secara online tersebut dimulai dari awal tahun 2016, yang diujicobakan pada 12 Kantor Imigrasi Tujuannya adalah untuk melihat kesiapan dari insfrastruktur yang dikembangkan, baik dari sisi perangkat lunak maupun perangkat keras yang digunakan. Seluruh kendala dari uji coba tersebut, kami kumpulkan dan kami cari solusinya untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.
Konsep awal dari pelaporan Izin Tinggal Terbatas secara online adalah untuk mempersingkat waktu pelayanan dan menyederhanakan persyaratan yang dibawa oleh pemohon.
Keuntungan terakhir sistem online adalah bebas pungli. Pengelolaan PNPB kini dilakukan secara akuntabel lewat prosedur pembayaran via Bank SIMPONI (Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online). Imbasnya, pemohon diberikan kebebasan untuk membayar secara tunai melalui bank atau kantor pos, non tunai melalui ATM, atau mobile melalui perangkat seluler.
Inovasi pengajuan Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas, saat ini telah dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, dan tidak ada lagi pengajuan melalui manual atau walk-in ke kantor imigrasi, sehingga seluruh pengajuan Izin Tinggal Terbatas baru wajib melalui online.
Rencana kami tidak terhenti sampai di situ. Kami terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mudah, nyaman, namun tanpa meninggalkan unsur keamanan. Ke depan, rencana pengembangan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian adalah mengembangkan kesisteman pada bidang status kewarganegaraa.
Adapun hal-hal yang akan dikembangkan adalah pada aspek pendataan dan pengolahan data dari Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencabut kewarganegaraan RI atau Warga Negara Asing yang telah menjadi warga negara Indonesia.
Dalam perencanaan pengembangan ini, kami akan melakukan kerja sama dengan beberapa stakeholder, seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai data WNI dan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai data valid perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Selamat datang di era baru layanan izin tinggal keimigrasian!