Pemprov DKI Tutup Permanen Diamond Karaoke

Jum'at, 17 November 2017 | 07:03 WIB
Pemprov DKI Tutup Permanen Diamond Karaoke
Diamond Karaoke and Lounge, di Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (14/9/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup permanen Diamond Club and Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat pada, Kamis (16/11/2017) malam. Penutupan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto mengatakan, penutupan dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar peraturan daerah.

"Prosesnya pada hari ini 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," kata Harry melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Harry menerangkan, penutupan berlangsung kondusif karena semenjak disegel pertengahan September lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi. Sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang.

Baca Juga: Tertangkap Kamera! Senator AS Lecehkan Pembawa Acara Radio

"Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan," katanya.

Ia menegaskan, Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Pada Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.

Atas dasar tersebut, Anies langsung memerintahkan Ketua Satpol PP Yani Wahyu untuk mengambil langkah tegas untuk tempat hiburan yang melanggar aturan.

Untuk diketahui, pada September 2017 lalu, politikus Partai Golkar Indra J Piliang ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran kepemilikan dan pemakaian sabu.

Baca Juga: Komnas HAM: Kelompok Bersenjata Jadikan 1300 Warga Sebagai Tameng

Ia ditangkap pada, Rabu (13/9/2017) malam, di ruang Oval Diamond Club dan Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI