Sekjen Golkar Protes KPK Akan Jadikan Setya Novanto Buronan

Jum'at, 17 November 2017 | 04:43 WIB
Sekjen Golkar Protes KPK Akan Jadikan Setya Novanto Buronan
Setya Novanto. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham belum mengetaui KPK telah memasukan nama Ketua DPR RI Setya Novanto ke dalam daftar pencarian orang ke Kepolisian Indonesia. Menurut dia, status dafar pencarian orang (DPO) tidak diperlukan.

"Saya belum tahu," kata Idrus saat menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Kamis (16/11/2017)

Idrus sendiri belun mendapatkan keterangan dati tim pengacara Novanto apabila nama Ketua DPR RI itu sudah masuk daftar buronan KPK.

"Karena saya juga belum mendapat penjelasan dari penasehat hukum, ya saya kira nanti akan kami lihat," katanya.

Baca Juga: KPK Kirim Surat Buron Setya Novanto ke Mabes Polri dan Interpol

Namun demikian, Idrus masih tak paham alasan KPK mengeluarkan DPO tersebut. Sebab, menurutnya, Novanto tak ada niatan untuk menghindar dari proses hukum setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Ya saya kan katakan DPO ada orangnya kok, kalau DPO itu kan bagaimana saya nggak ngerti ya," katanya.

KPK telah melayangkan permohonan kepada Mabes Polri dan NCB Interpol agar nama Novanto masuk dalam DPO.

"Akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan NCB interpol. Dalam surat itu juga mencantumkan nama yang bersangkutan (Novanto) di daftar pencarian orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Novanto ke dalam DPO berdasarkan kewenangan yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf H atau I KUHAP. Berdasarkan aturan tersebutlah, KPK meminta bantuan Kepolisian untuk melakukan proses pencarian terhadap Novanto.

Baca Juga: Penyidik KPK Datangi Setya Novanto ke Rumah Sakit dengan 5 Mobil

Tentu tim dari KPK juga melakukan proses pencarian dan bisa dilakukan tindakan-tindakan hukum yang lain," ujar Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI