Daerah Tunggu Juknis Kolom Penghayat Kepercayaan dari Kemendagri

Jum'at, 17 November 2017 | 01:05 WIB
Daerah Tunggu Juknis Kolom Penghayat Kepercayaan dari Kemendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menkominfo Rudiantara dan perwakilan Kemenkumham mengikuti rapat kerja terkait Perppu Ormas dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum bisa memenuhi pengisian kolom agama untuk aliran kepercayaan karena menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kami belum mendapatkan petunjuk teknis soal putusan Mahkamah Konstitusi bahwa aliran kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hendro Martoyo di Kudus, Kamis (16/11/2017).

Untuk itu, kata dia, Pemkab Kudus masih menunggu, mengingat aliran kepercayaan cukup banyak, tentunya petunjuk teknis tersebut juga akan mengatur apakah pengisian kolomnya cukup dengan penghayat kepercayaan atau sesuai dengan aliran mereka.

Selama ini, kata dia, pelayanan pembuatan KTP untuk masyarakat, termasuk aliran kepercayaan ketika ada yang mengajukan permohonan tetap berjalan. Namun ketika ada untuk kolom agamanya masih dikosongi. Untuk pemohon pembuatan KTP dari aliran kepercayaan untuk saat ini memang belum ada.

Baca Juga: MUI Kaji Putusan MK Soal Status Penghayat Kepercayaan di E-KTP

Sementara itu, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus menyebutkan bahwa jumlah aliran kepercayaan di Kabupaten Kudus sebanyak delapan aliran kepercayaan. Kedelapan aliran kepercayaan tersebut, yakni Pramono Sejati, Paguyuban Budi Luhur, Paguyuban Kawruh Kodrating Pangeran, Paguyuban Sapti Darmo, dan Paguyuban Sumarah. Aliran kepercayaan lainnya, yakni Hardo Pusoro, aliran Ngilmu Sejati, dan Sedulur Sikep atau Samin.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, yakni mengabulkan permohonan agar penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom kartu tanda penduduk (KTP). MK mengabulkan gugatan atas pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan adanya putusan tersebut, maka para penganut aliran kepercayaan bisa mencantumkan identitasnya sebagai penganut aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat kartu tanda penduduk (KTP), setelah sebelumnya kolom agama hanya dikosongi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI