Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi layangkan surat ke Mabes Polri dan NCB Interpol terkait daftar pencarian orang terhadap Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (16/11/2017).
"Akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan NCB interpol. Dalam surat itu juga mencantumkan nama yang bersangkutan (Novanto) di daftar pencarian orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
KPK menetapkan Novanto ke dalam DPO berdasarkan kewenangan yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf H atau I KUHAP. Berdasarkan aturan tersebutlah, KPK meminta bantuan Kepolisian untuk melakukan proses pencarian terhadap Novanto.
"Tentu tim dari KPK juga melakukan proses pencarian dan bisa dilakukan tindakan-tindakan hukum yang lain," ujar Febri.
Baca Juga: Penyidik KPK Datangi Setya Novanto ke Rumah Sakit dengan 5 Mobil
Sejak dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap Novanto, Rabu (15/11/2017) malam, tim KPK terus melakukan pencarian terhadap dia. Sebab, malam itu Novanto tidak ada di rumah.
Pencarian terus dilakukan lantaran KPK sudah menerbitkan surat untuk penangkapan terhadap Novanto dan surat tersebut harus ditindaklanjuti.
"Setelah dilakukan proses pencarian tentu segala informasi yang kita terima dikroscek validitasnya dan sampai akhirnya diputuskan setelah dibicarakan di internal KPK dan sampai dengan magrib kemudian kita tidak mendapatkan kedatangan atau penyerahan diri tersangka Setya Novanto akhirnya dikirim surat DPO ke Mabes Polri," kata Febri.
Diketahui, Novanto saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Dia diklaim mengalami kecelakaan saat hendak menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri. Novanto juga dikabarkan mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan.