Golkar Tak Beri Bantuan Hukum ke Novanto, Ini Alasannya

Kamis, 16 November 2017 | 19:37 WIB
Golkar Tak Beri Bantuan Hukum ke Novanto, Ini Alasannya
Sekretaris Jenderal Partai Idrus Marham [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Golkar tak memberikan bantuan hukum terhadap Setya Novanto yang telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP di KPK. Alasan, bantuan hukum itu tak diberikan, karena Novanto sudah memiliki tim pengacara sendiri.

"Bang Novanto ini sudah punya penasehat hukum sendiri maka tentu posisi posisi bidang hukum dan HAM dan badan advokasi hukum Partai Golkar itu dalam posisi membantu," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Kamis (16/11/2017).

Sejatinya, katq Idrus apabila ada kader atau pimpinan partai yang terjerat masalah hukum mendapatkan pendampingan dari tim advokasi partai Golkar.

"Jadi begini di Golkar itu sebagai sebuah sistem sudah ada protap-nya. Begitu ada kader Partai Golkar yang tersangkut hukum apalagi ini pimpinannya maka secara otomatis ketua Bidang Hukum dan HAM dan badan advokasi hukum Partai Golkar itu diberi tugas untuk melakukan pendampingan," katanya

Baca Juga: Ruhut Sarankan Novanto Muncul Daripada Ditangkap dan Diborgol

Perihal Novanto yang kini telah terjerat hukum, sudah diserahkan dan diurus oleh tim pengacara yang ditunjuk Novanto.

"Saya juga katakan proses yang dialami oleh Pak Novanto itu, bang Novi itu, sudah ada penasehat hukum. Jadi penasihat hukum lah yang selalu mendampingi," katanya.

Lantaran sudah punya tim pengacara sendiri, kata Idrus, partai Golkar juga tak akan terlibat langsung dalam upaya gugatan praperadilan yang diajukan Novanto setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

"Ya karena itu kami dari Partai Golkar hanya perlu tahu masalah itu (gugatan praperadilan) dan karena itu di dalam beberapa kesempatan kami tanya kepada penasehat hukum. saya belum tahu itu," katanya.

Hingga kini, keberadaan Novanto masih misterius. Hal itu diketahui saat penyidik KPK ingin menjemput paksa Ketua DPR RI itu di kediamannya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam. Lantaran tak temui di rumahnya, upaya jemput paksa itu penyidik KPK itu tak membuahkan hasil.

Baca Juga: #IndonesiaMencariPapah, Cara Kreatif Warganet Cari Setya Novanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI