Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta KPK segera menetapkan Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik, Setya Novanto, dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
"Mendorong KPK per hari ini sudah mulai memasukkan Setnov dalam DPO," ujar anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lola Easter, saat menggelar konferensi pers di sekretariat ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Menurut Lola, perilaku Novanto selama ini menjadi bukti yang bersangkutan tidak kooperatif menjalani proses hukum.
Termutakhir, kata dia, Setnov bersembunyi setelah rumahnya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disambangi petugas KPK yang ingin menjemput paksa, Rabu (15/11) malam.
Baca Juga: Nama Setnov Tertera di Wikipedia sebagai 'Ahli Melarikan Diri'
"Setnov ini bermaksud untuk melawan hukum, tidak menaati proses hukum dan kemudian mangkir dari semua upaya hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Lola.
Ia berharap Novanto mau menyerahkan diri ke KPK. Sebab, sebagai pimpinan lembaga negara, seharusnya Novanto memberikan contoh yang baik pada masyarakat.
"Sebaiknya Setnov menyerahkan diri saja ke KPK. Ngapain sih dia buang waktu dan tenaga untuk mengakali proses hukum yang sudah berjalan," pintanya.
Selain itu, Lola juga meminta KPK langsung menahan Novanto setelah berhasil ditemukan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan lembaga antirasywah itu dalam menggali keterangan kasus yang tengah ditangani.
"Kalau misalnya ditangkap atau menyerahkan diri, KPK harus melakukan penahanan juga. Jadi ini meminimalisasi upaya lain yang dilakukan Setnov, mangkir," tandasnya.
Baca Juga: ICW Sebar Poster Setya Novanto