Suara.com - KPK mengancam memidanakan pihak-pihak yang terbukti sengaja membantu menyembunyikan Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik, Setya Novanto.
Setnov menghilang tak diketahui rimbanya sejak KPK mencoba menjemput paksa dirinya, Rabu (15/11) malam.
"Kami ingatkan pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan (Novanto), karena ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (16/11/2017).
Baca Juga: Setnov Minta Ketemu Jokowi, Istana: Tujuannya Apa?
Bagi pihak yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi pihak-pihak yang sedang dicari atau diburu oleh penegak hukum, akan dikenakan pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana tiga sampai 12 tahun penjara.
"Jadi, kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK," tutur Febri.
Untuk diketahui, Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto , hingga Kamis sore, masih dicari KPK. Sebab, pada upaya penjemputan paksa malam tadi, tim penyidik KPK tidak berhasil membawa Novanto ke KPK. Ia tidak ada di rumah saat enam penyidik mendatangi rumahnya.
Penjemputan paksa dilakukan sebab Novanto tercatat sudah kali ketiga tak penuhi panggilan sebagai saksi atas kasus korupsi KTP-el untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan sekali pemanggilan sebagai tersangka kasus yang sama.
Baca Juga: Setya Novanto Gaib dan Kegemparan Sesudahnya