Polisi tak berhenti pada enam tersangka kasus warga mengarak dan menelanjangi pasangan muda mudi, R dan MA, di Jalan Peusear, Kampung, Kedu, RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/11/2017), lalu.
"Masih kami lakukan pengejaran pelaku lain ya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, Kamis (16/11/2017).
Kalau melihat video yang beredar, pelakunya memang banyak orang. Tapi, Sabilul belum memberitahukan peran pelaku lain dalam kasus R dan MA.
Sabilul meyakini selain melecehkan sejoli yang dituduh mesum itu, warga juga melakukan kekerasan fisik terhadap mereka.
"Kami sudah lakukan visum kepada korban dan benar berdasarkan hasil tersebut ada luka bengkak dan lebam - lebam. Yang paling penting adalah law education, pembelajaran hukum bahwa law enforcement harus betul - betul ditegakkan," ujar Sabilul.
Enam orang yang dijadikan tersangka yaitu Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga: A, I, S, dan N.
Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan perbuatan melawan hukum, Pasal 170 dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Masih kami lakukan pengejaran pelaku lain ya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, Kamis (16/11/2017).
Kalau melihat video yang beredar, pelakunya memang banyak orang. Tapi, Sabilul belum memberitahukan peran pelaku lain dalam kasus R dan MA.
Sabilul meyakini selain melecehkan sejoli yang dituduh mesum itu, warga juga melakukan kekerasan fisik terhadap mereka.
"Kami sudah lakukan visum kepada korban dan benar berdasarkan hasil tersebut ada luka bengkak dan lebam - lebam. Yang paling penting adalah law education, pembelajaran hukum bahwa law enforcement harus betul - betul ditegakkan," ujar Sabilul.
Enam orang yang dijadikan tersangka yaitu Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga: A, I, S, dan N.
Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan perbuatan melawan hukum, Pasal 170 dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.