Rekan Bisnis Sandiaga uno Resmi Ditahan Polda

Kamis, 16 November 2017 | 15:30 WIB
Rekan Bisnis Sandiaga uno Resmi Ditahan Polda
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Andreas Tjahjadi, rekan bisnis Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno, Rabu (15/11/2017) malam.

"Namanya penahanan, biar tidak melarikan diri biar dia tidak menghilangkan barang bukti lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (16/11/2017).

Menurut Argo, penahanan itu dilakukan setelah Andreas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan (Andreas) mengaku telah menjual sebidang tanah yang bukan hak miliknya dan kemudian tersangka menjelaskan dia menikmati uang hasil penjualan," jelasnya.

Baca Juga: 'Salvator Mundi' Leonardo da Vinci Terjual Rp6 triliun

Argo menuturkan, Andreas diduga telah mendapatkan keuntungan hampir belasan miliar rupiah dari tindakan penggelapan tanah tersebut.

"Ada puluhan miliar, ada pembayaran sejumlah Rp11 miliar," imbuhnya.

Polisi menahan Andreas di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sebanyak 17 saksi termasuk Badan Pertanahan Nasional dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Ada 17 saksi kami periksa dan terutama ada saksi dari BPN, PPAT, kecamatan, kemudian saksi-saksi yang lain," terangnya.

Baca Juga: Hilang Tanpa Jejak, Polda Metro Siap Bantu KPK Cari Setnov

Namun, Argo belum bisa menjelaskan soal dugaan keterlibatan Sandiaga yang turut dilaporkan dalam kasus itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI