Suara.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) di DPRD Jakarta, tidak menyetujui wacana Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut larangan pengendara sepeda motor melintasi sejumlah jalan protokol ibu kota.
Penolakan itu tertuang dalam pandangan umum F-PDIP yang dibacakan William Yani dalam sidang paripurna Raperda APBD 2018, Kamis (16/11/2017).
"Kami sepakat dengan ketua atau pimpinan dewan (Prasetio Edi Marsudi), bahwa jalan Jenderal Sudirman sampai MH Thamrin, sepeda motor tetap dilarang," ujar William di ruang rapat paripurna DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hilang Tanpa Jejak, Polda Metro Siap Bantu KPK Cari Setnov
Selain itu, William mengungkapkan Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 sebagaimana telah direvisi dalam Peraturan Gubernur nomor 141 tahun 2015 yang mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2014 tentnag transportasi, masih berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Anies tidak mempermasalahkan wacananya itu mendapat kritik dari fraksi PDIP. Menurut Anies, pencabutan pelarangan motor di Jakarta akan meringankan beban rakyat kecil.
"Karena yang punya kendaraan bermotor itu wong cilik, semua kita yang wong gede naiknya mobil. Yang wong cilik naiknya motor," kata Anies.
Selanjutnya Anies menyinggung partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri.
"Nah kami berharap partai yang membela wong cilik juga memberikan kesempatan kepada warga untuk bisa punya alat transportasi yang menopang perekonomiannya. Apalagi kalau diatur secara estetis," kata Anies.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Saya Telepon, Setnov Masih di Jakarta
Menurut Anies, adanya kendaraan bermotor tidak menurunkan nilai estetis ibu kota. Mengendarai kendaraan roda dua, sama terhormatnya dengan pengendara mobil pribadi.