Adi Putra memperkenalkan diri bernama Yongkie dari PT Adhiguna Keruktama kepada Tonny yang saat itu menjabat direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kemenhub, dan minta saran masalah tender agar bisa menang. Tonny menyarankan agar Adi memenuhi semua persayaratan.
Pada Agustus 2016, Adi Putra kembali bertemu Tonny yang sudah menjabat sebagai dirjen Hubla Kemenhub.
"Pada pertemuan itu terdakwa memberikan kartu ATM Mandri beserta PIN dan buku tabungan bank Mandiri dengan nama Joko Prabowo. Terdakwa menyampaikan bahwa rekening itu nantinya akan diisi uang dan ATM-nya dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Antonius," kata jaksa Moh Helmi Syarif.
Tonyy, selama periode 2016-2017, memberikan arahan kepada Adi Putra sehingga PT Adhiguna Kerukatama dapat melakukan proyek pengerukan di beberapa tempat dan menyetujui penerbitan SIKK.
Baca Juga: Eks Staf Ahok: Setya Novanto Bukan Warga Biasa
Proyek pertama adalah pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah TA 2016 senilai Rp61,2 miliar; pelabuhan Samarinda, Kaltim TA 2016 senilai Rp73,509 miliar dan pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017 senilai Rp44,518 miliar yang dimenangkan oleh PT Adhiguna Keruktama dengan imbalan sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Proyek kedua adalah penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri terkait pekerjaan pengerukan di Bontang Kalimantan Timur. Karena dibantu penerbitan SIKK, PT Adhiguna mengirimkan Rp300 juta dari rekening Yongkie Goldwing ke rekening Joko Prabowo sebagai bentuk terima kasih kepada Antonius.
Proyek ketiga adalah, penerbitan SIKK untuk PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten terkait pekerjaan pengerukan di Lontar Banten. Karena SIKK itu juga tidak kunjung diterbitkan, maka Adi Putra menemui Tonny hingga akhirnya terbit SIKK pada 24 November 2016.
Proyek keempat adalah penerbitan SIKK Pekerjaan pengerukan di Tanjung Emas Semarang. Tonny mengeluarkan surat keputusan pada 8 Mei 2017 tentang pemberian izin kepada KSOP kelas I Tanjung Emas untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan Tanjung Emas.
Sebagai imbalan, pada 13 Juli 2017, Adi Putra mentransfer uang sebesar Rp200 juta sebagai ucapan terima kasih.
Baca Juga: Jokowi: Kebencian Jangan 'Diangkat-angkat' Terus
Atas perbuatannya itu, Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.