Suara.com - Pemberian suap sebesar Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan, kepada mantan direktur jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonus Tonny Budiono, menggunakan sejumlah kata sandi.
Kata sandi mereka berdua diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK Moh Takdir Suhan, dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/11/2017).
"Setelah melakukan pemberian uang dimaksud, terdakwa memberitahukan kepada Antonius Tonny Budiono melalui media Blackberry Messenger (BBM) menggunakan kata sandi antara lain 'kalender tahun 2017 sudah saya kirim' atau 'telor asin sudah saya kirim'," kata JPU KPK Suhan.
Baca Juga: Eks Staf Ahok: Setya Novanto Bukan Warga Biasa
Suap Rp2,3 miliar itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah 2016, dan pelabuhan Samarindan Kalimantan Timur 2016.
Tak hanya itu, Adi juga memberikan uang suap karena Tonny telah menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan PT Adiguna Keruktama.
"Dan jika mendekati hari lebaran kata sandinya diubah oleh terdakwa menjadi 'sarung'. Setelah terdakwa memberi informasi tersebut, Antonius Tonny Budiono menjawab 'ya'," tambah jaksa Takdir.
Pada 23 Agustus 2017, petugas KPK menangkap Tonny di mess Perwira Bahtera Suaka, Jalan Gunung Sahari Raya No 65,Jakarta. Dalam penangkapan, ditemukan kartu ATM Bank Mandiri dan uang dalam berbagai mata uang.
Selanjutnya pada 24 Agustus 2017, petugas KPK menjemput Adi Putra di Mediterania Boulevard Residence Kemayoran Jakarta Pusat untuk dibawa ke kantor KPK.
Baca Juga: Jokowi: Kebencian Jangan 'Diangkat-angkat' Terus
Suap digunakan dengan memberikan ATM bank Mandiri yang menggunakan KTP palsu atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.