Sekjen Golkar: Setnov Tak Lari, Cuma Masalah Waktu

Kamis, 16 November 2017 | 13:39 WIB
Sekjen Golkar: Setnov Tak Lari, Cuma Masalah Waktu
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, ketua umumnya, Setya Novanto, tak pernah berniat kabur dari kasus hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik oleh KPK.

Penegasan Idrus itu untuk merespons Setnov yang hingga Kamis (16/11/2017) siang tak diketahui keberadaannya. Setnov menghilang sejak KPK hendak menjemput paksa dirinya, Rabu (15/11) malam, di kediamannya.

"Sekali lagi, Bapak Novanto itu tidak lari. Ya Pak Novanto itu tidak lari. Karena tidak lari, maka kami punya keyakinan ini hanya masalah waktu aja nih," kata Idrus di Mabes Polri, Kamis (16/11/2017).

Baca Juga: Ditjen Imigrasi: Setnov Masih Berada di Indonesia

Idrus juga mengakui hingga kekinian tak tahu keberadaan Novanto. Sebab, Idrus menuturkan belum berkomunikasi dengan Ketua Umun Partai Golkar tersebut.

"Saya enggak tahu. Saya belum ada komunikasi," katanya.

Namun, Idrus meyakini Setnov nantinya akan kooperatif mendatangi kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

"Kami punya keyakinan pak Novanto akan tetap konsisten kooperatif terhadap proses-proses yang ada dan tentu nanti Pak Novanto dengan penuh kebesaran jiwa akan datang memenuhi panggilan KPK. ya baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi terhadap beberapa orang yang tersangka," tuturnya.

Idrus menjelaskan, alasan Novanto belum pernah memenuhi panggilan KPK karena mendapat usulan tim pengacara.

Baca Juga: Sidang DPRD DKI Bahas Raperda APBD 2018 Sepi dan 'Ngaret'

Setnov berkukuh tak mau diperiksa KPK karena masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstisusi terkait pengajuan permohonan uji materi dua pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Itu hanya ada perbedaan-perbedaan sesuai dengan penjelasan penasehat hukumnya. Penjelasan penasehat hukum bahwa ada perbedaan pandangan di dalam melihat apa perlu izin atau tidak perlu. Atas perbedaan itu kata penasihat hukum maka disarankan Pak Novanto tidak penuhi panggilan KPK," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI