Suara.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno memastikan, Ketua DPRD Setya Novanto sekaligus tersangka kasus korupsi KTP elektronik masih berada di Indonesia.
"Hingga saat ini, belum ada laporan adanya perlintasan orang di pintu resmi yang keluar wilayah Indonesia atas nama Setya Novanto," kata Agung saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis(16/11/2017).
Ia menjelaskan, berdasarkan data perlintasan orang pada kontrol manajemen keimigrasian, belum terpantau ada yang menggunakan dokumen atau paspor atas nama Setnov. Baik di pintu udara, laut, maupun darat.
"Sistem itu hanya terhubung di pintu resmi, sementara pintu tidak resmi sesuai dengan Undang-Undang kami tidak punya kewenangan untuk itu," ucap Agung.
Baca Juga: Margarito: KPK Jemput Paksa Setnov sebagai Saksi atau Tersangka?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan Setnov, hingga Kamis siang. Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.
"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang), karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin, dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Untuk diketahui, Setnov ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el, Jumat (10/11).
Sebelumnya, KPK resmi mengajukan perpanjangan permintaan cekal ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-el pada 2 Oktober 2017 lalu.
Baca Juga: Sidang DPRD DKI Bahas Raperda APBD 2018 Sepi dan 'Ngaret'