Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta KPK menjelaskan menjemput paksa Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto dalam status apa, saksi atau tersangka kasus korupsi dana KTP elektronik.
"Setya Novanto bolak balik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, terus dipanggil sebagai tersangka satu kali. Terus yang mana yang dimaksudkan untuk pemanggilan paksa?" kata Margarito kepada Suara.com, Kamis (16/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi e KTP untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi Anang dengan alasan hak imunitas yang melekat padanya. Ia mensyaratkan lembaga antirasuah mendapatkan izin Presiden terlebih dahulu sebelum memeriksa dirinya.
Sedangkan sebagai tersangka, Ketua DPR mangkir dari satu kali panggilan, Rabu (15/11/2017). Kali ini, ia beralasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi yang diajukannya.
Tadi malam, penyidik KPK mendatangi rumah Novanto untuk penjemputan paksa. Namun, saat itu Novanto tak ada di rumah. Hingga saat ini belum diketahui keberadaan Novanto.
"Peristiwa yang mana sebenarnya? Apakah untuk sebagai saksi atau sebagai tersangka (dijemput paksa)? Jangan menyesatkan publik. Kalau dia sebagai tersangka, harusnya tiga kali pemanggilan," kata Margarito.
Dalam konferensi pers dini hari tadi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jemput paksa Novanto, "karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," Febri menambahkan.
"Setya Novanto bolak balik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, terus dipanggil sebagai tersangka satu kali. Terus yang mana yang dimaksudkan untuk pemanggilan paksa?" kata Margarito kepada Suara.com, Kamis (16/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi e KTP untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi Anang dengan alasan hak imunitas yang melekat padanya. Ia mensyaratkan lembaga antirasuah mendapatkan izin Presiden terlebih dahulu sebelum memeriksa dirinya.
Sedangkan sebagai tersangka, Ketua DPR mangkir dari satu kali panggilan, Rabu (15/11/2017). Kali ini, ia beralasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi yang diajukannya.
Tadi malam, penyidik KPK mendatangi rumah Novanto untuk penjemputan paksa. Namun, saat itu Novanto tak ada di rumah. Hingga saat ini belum diketahui keberadaan Novanto.
"Peristiwa yang mana sebenarnya? Apakah untuk sebagai saksi atau sebagai tersangka (dijemput paksa)? Jangan menyesatkan publik. Kalau dia sebagai tersangka, harusnya tiga kali pemanggilan," kata Margarito.
Dalam konferensi pers dini hari tadi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jemput paksa Novanto, "karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," Febri menambahkan.