Novanto Menghilang Saat akan Ditangkap KPK, MKD Rapat Siang Ini

Kamis, 16 November 2017 | 12:34 WIB
Novanto Menghilang Saat akan Ditangkap KPK, MKD Rapat Siang Ini
Anggota Komisi III DPR yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding (kiri). [Antara/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mahkamah Kehormatan Dewan akan menyelenggarakan pertemuan, siang ini. Pertemuan nanti untuk menyikapi langkah KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Tentu MKD akan ikuti perkembangan kasus ketika ada upaya dari KPK. Karena saat ini tentu yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan," kata Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding.

Ketika ditanya kemungkinan rapat MKD membahas penonaktifan Novanto, Sudding mengatakan tak menutup kemungkinan.

"Boleh jadi agenda rapat muncul menonaktifan Novanto," ujar politikus Hanura.

Untuk menonaktifkan Novanto, kata Sudding, MKD tetap akan menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan di KPK. Tapi, kata dia, penonaktifan Novanto tidak perlu menunggu proses hukum incracht.

"Diputuskan bahwa setiap anggota yang dalam penyidikan maka MKD menunggu proses hukum," katanya.

Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan rapat MKD akan diselenggarakan mulai pukul 13.00 WIB.

Kepada Novanto, Maman menyarankan agar menaati proses hukum.

"Kalau saya sih berharap semua lembaga ikut dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Semua lembaga DPR, KPK atau apapun itu harus menyamakan langkahnya untuk bagaimana pemberantasan korupsi itu kita bisa upayakan secara sistematis," kata Maman.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan MKD tidak bisa serta merta menonaktifkan Novanto.

"Perlu ditegaskan, bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seseorang pimpinan DPR. Dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 ayat (5)," ujar politikus yang dipecat PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI