Modus Arisan Panci, Yanni Tipu Warga hingga Rp1,5 Miliar

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 16 November 2017 | 12:17 WIB
Modus Arisan Panci, Yanni Tipu Warga hingga Rp1,5 Miliar
Ramah Yanni (32) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap banyak warga Jalan Rahmadsyah, Gang Subur 166-25 Kelurahan Kota Maksum I, Kecamatan Medan Area, Binjai, Sumatera Utara. [Tribratanews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramah Yanni (32) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap banyak warga Jalan Rahmadsyah, Gang Subur 166-25 Kelurahan Kota Maksum I, Kecamatan Medan Area, Binjai, Sumatera Utara.

Yanni menipu warga bermodus menggelar arisan panci. Tapi, uang yang didapat Yanni dari hasil penipuan arisan panci itu tidak tanggung-tanggung, yakni Rp1,5 miliar.

“Dia menipu bermodus arisan panci. Dia menawarkan tiga paket arisan dengan waktu yang berbeda. Tapi, setelah dapat uang, pelaku tak melanjutkan arisan itu sehingga warga melapor ke polisi,” kata Kapolres Binjai Ajun Komisaris Besar MR Salipu, seperti dilansir Tribratanews, Kamis (16/11/2017).

Baca Juga: Paus Fransiskus Lelang Lamborghini untuk Bantu Korban ISIS

Ia mengatakan, Yanni mengakui menipu karena terbelit utang. Pelaku juga menuturkan, uang yang didapatnya dari arisan itu sudah diberikan kepada pihak-pihak tempatnya mengutang.

Selain itu, kata dia, Yanni mengklaim dirinya belum menikah ketika diinterogasi polisi. KTP Yanni juga tertulis belum kawin. Namun, Yanni diketahui tengah hamil 7 bulan.

“Kami akan cek, apakah pelaku hamil di luar nikah atau KTP dia belum mengalami perubahan status. Ini juga untuk memperkuat penyidikan kami mengenai motif sebenarnya pelaku,” tutur Salipu.

Wida (32), korban Yanni, mengatakan pelaku dulu mengajak ikut membeli panci berkualitas seharga Rp7 juta.

Ramah dan Wida membuat perjanjian, setelah 15 hari mentrasferkan uang pembelian panci tersebut, uang akan ditambahkan menjadi Rp9 juta.

Baca Juga: Supir Taksi Tak Tahu Bawa Gay Pembunuh dan Mayat

Nahas, setelah selama 18 bulan berjalan, uang hasil penjualan panci tersebut sudah tidak dibayarkan kepada Wida, tepatnya sebulan terakhir. Wida menuturkan, modus yang sama juga dilakukan Yanni kepada ibu-ibu lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI