Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan kinerja dan soliditas pimpinan DPR tidak akan terganggu dengan status tersangka yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
"Pimpinan DPR RI akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial menjalankan tugas konstitusional sebagai speaker dari lembaga daulat kuasa rakyat," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com di Jakarta, Kamis (16/11/2017) pagi.
Fahri yang tengah kunjungan kerja ke Brunei Darussalam mengatakan, pimpinan DPR belum menerima surat terkait kabar adanya surat penahanan terhadap Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan DPR, kata Fahri, tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional pimpinan dan anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Keji! Gara-gara Rewel, Ayah Pukuli Bayinya hingga Tewas
"Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI," tambah Fahri.
Dijelaskan mantan politikus PKS ini, pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya bila dinyatakan sebagai terdakwa akibat lakukan tindak pidana yang ancaman pidananya penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ketentuan ini, lanjut Fahri, tertera dalam UU 17/2014 tentang MD3 Pasal 86 ayat 5.
"UU MD3 sangat menjaga marwah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan di dalam konstitusi Republik Indonesia," tutur Fahri.
"Untuk itu pemberhentian sementara pun terkait status terdakwa seorang pimpinan akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," lanjutnya.
Baca Juga: Terciduk Mesum di Bioskop, Sepasang Kekasih Dipenjara
MKD akan melakukan kajian mendalam atas status hukum terdakwa tersebut. MKD, setelah melakukan verifikasi atas status terdakwa seorang pimpinan DPR RI, berhak memutuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan atau tidak dilakukan pemberhentian sementara.
"Dalam hal MKD berkeputusan untuk dilakukan pemberhentian sementara, maka keputusan tersebut harus dilaporkan ke paripurna untuk mendapatkan penetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan," ujarnya.
Foto: Rumah kediaman Ketua DPR Setya Novanto dijaga aparat kepolisian setelah penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Jika yang terjadi sebaliknya, kata Fahri, maka pimpinan DPR yang berstatus sebagai terdakwa tetap pada tugas dan jabatannya dengan segala hak dan kewenangannya meski menjadi seorang terdakwa.
Selain itu, bila MKD memutuskan memberhentikan sementara dan mendapat penetapan dari sidang paripurna, namun dalam putusan akhir pengadilan dinyatakan tidak bersalah, maka status dan jabatannya sebagai pimpinan DPR akan dipulihkan dan dikembalikan.
"Artinya sehubungan dengan status tersangka, penahanan dan terdakwa terhadap salah seorang pimpinan DPR RI, maka tidak akan berimbas pada pergantian sampai memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan atau jika fraksi yang bersangkutan memilih mekanisme lain sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," tutur Fahri.
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU 17/2014 tentang MD3 Pasal 86 ayat (5) yang menyebutkan, 'Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR'," lanjutnya.
Foto: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka lagi kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). [Antara]
Mekanisme terkait status terdakwa seorang pimpinan DPR diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib, pada Pasal 36 terkait tata cara pemberhentian sementara pimpinan DPR yang berstatus terdakwa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pimpinan DPR mengirimkan surat untuk meminta status seorang pimpinan DPR yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana kepada pejabat berwenang.
b. Pimpinan DPR setelah menerima surat keterangan mengenai status sebagaimana dimaskud dalam huruf a diteruskan kepada MKD.
c. MKD melakukan verifikasi mengenai status pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk diambil keputusan.
d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sementara.
e. Keputusan paripurna disampaikan kepada fraksi yang bersangkutan.
"Dalam hal jika rapat paripurna menetapkan seorang pimpinan DPR berstatus terdakwa diberhentikan sementara maka dilakukan rapat pimpinan DPR RI untuk menetapkan salah seorang pimpinan yang tersisa sebagai pelaksana tugas sampai ditetapkannya pimpinan definitif," ujar Fahri.
"Tidak ada perubahan konstelasi di dalam DPR terkait perkembangan terkini atas status hukum saudara Setya Novanto. Pimpinan DPR RI akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk mengawal pelaksanaan tugas konstitusional seluruh anggota dan lembaga daulat kuasa rakyat," pungkasnya.