a. Pimpinan DPR mengirimkan surat untuk meminta status seorang pimpinan DPR yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana kepada pejabat berwenang.
b. Pimpinan DPR setelah menerima surat keterangan mengenai status sebagaimana dimaskud dalam huruf a diteruskan kepada MKD.
c. MKD melakukan verifikasi mengenai status pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk diambil keputusan.
d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sementara.
Baca Juga: Keji! Gara-gara Rewel, Ayah Pukuli Bayinya hingga Tewas
e. Keputusan paripurna disampaikan kepada fraksi yang bersangkutan.
"Dalam hal jika rapat paripurna menetapkan seorang pimpinan DPR berstatus terdakwa diberhentikan sementara maka dilakukan rapat pimpinan DPR RI untuk menetapkan salah seorang pimpinan yang tersisa sebagai pelaksana tugas sampai ditetapkannya pimpinan definitif," ujar Fahri.
"Tidak ada perubahan konstelasi di dalam DPR terkait perkembangan terkini atas status hukum saudara Setya Novanto. Pimpinan DPR RI akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk mengawal pelaksanaan tugas konstitusional seluruh anggota dan lembaga daulat kuasa rakyat," pungkasnya.