Suara.com - KPK mempertimbangkan untuk mengajukan surat daftar pencarian orang untuk Ketua DPR Setya Novanto. Surat ini akan dilayangkan ke Polisi agar membantu pencarian Novanto yang tidak menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam.
Novanto merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang tidak hadir dalam pemeriksaan, Rabu (15/11/2017).
"Kami akan mempertimbangkan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan DPO,"ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari
Dia mengatakan, penerbitan DPO ini diperlukan karena proses penegakan hukum upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Alasan Hak Impunitas Setya Novanto Tak Relevan
Selain itu, penerbitan DPO ini perlu dilakukan sebagai prinsip semua orang sama di mata hukum perlu kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun mengimbau agar Novanto kooperatif dan bisa menyerahkan diri sebelum penerbitan DPO ini keluar.
"Sikap kooperatif akan jauh lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan, jika kalau ada bantahan yang mau disampaikan silakan disampaikan pada tim penyidik," tuturnya.
Hari ini, tim KPK masih mencari keberadaan Novanto. Sebab saat ini, Novanto tidak ditemukan di rumahnya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta.
Dia juga berterimakasih kepada Polri yang telah memberikan dukungan dalam setiap penindakan yang dilakukan KPK.
"Dalam kegiatan yang dilakukan oleh KPK hari ini, pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan Kapolri, Wakapolri dan Kakorbrimob, dan kami ucapkan terima kasih atas dukungan Polri dalam setiap upaya penindakan yang dilakukan KPK," ujar Febri.