KPK Jadikan Setya Novanto Buronan Jika Lakukan Ini

Kamis, 16 November 2017 | 02:32 WIB
KPK Jadikan Setya Novanto Buronan Jika Lakukan Ini
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyerahkan surat rekomendasi kepada Ridwan Kamil dan Daniel Mutaqien sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur di Pilkada Jawa Barat 2018, di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (9/11)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK mempertimbangkan untuk mengajukan surat daftar pencarian orang untuk Ketua DPR Setya Novanto. Surat ini akan dilayangkan ke Polisi agar membantu pencarian Novanto yang tidak menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam.

Novanto merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang tidak hadir dalam pemeriksaan, Rabu (15/11/2017).

"Kami akan mempertimbangkan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan DPO,"ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari

Dia mengatakan, penerbitan DPO ini diperlukan karena proses penegakan hukum upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin.

Baca Juga: Alasan Hak Impunitas Setya Novanto Tak Relevan

Selain itu, penerbitan DPO ini perlu dilakukan sebagai prinsip semua orang sama di mata hukum perlu kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun mengimbau agar Novanto kooperatif dan bisa menyerahkan diri sebelum penerbitan DPO ini keluar.

"Sikap kooperatif akan jauh lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan, jika kalau ada bantahan yang mau disampaikan silakan disampaikan pada tim penyidik," tuturnya.

Hari ini, tim KPK masih mencari keberadaan Novanto. Sebab‎ saat ini, Novanto tidak ditemukan di rumahnya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta.

Dia juga berterimakasih kepada Polri yang telah memberikan dukungan dalam setiap penindakan yang dilakukan KPK.

"Dalam kegiatan yang dilakukan oleh KPK hari ini, pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan Kapolri, Wakapolri dan Kakorbrimob, dan kami ucapkan terima kasih atas dukungan Polri dalam setiap upaya penindakan yang dilakukan KPK," ujar Febri.‎

Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Penangkapan Setya Novanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI