Suara.com - KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan karena Novanto tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan Rabu (16/11/2017).
"Rabu ada agenda pemeriksaan tersangka, tapi tidak hadir, maka tadi KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap saudara SN dalam proses tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Kamis (17/11/2017) dini hari.
Tim KPK juga sudah melakukan tugas di lapangan untuk melakukan langkah persuasif untuk memeriksa Novanto.
Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Penangkapan Setya Novanto
Namun, Ketua Umum Partai Golkar selalu berdalih kalau sebagai Anggota DPR memiliki hak imunitas dan perlu izin presiden untuk setiap tindakan pemeriksaan oleh penegak hukum.
"Alasan ketidakhadiran terkait dengan hak impunitas dan izin presiden, itu tidak relevan," tuturnya.
Saat ini, Novanto tidak diketahui keberadaannya. Dia tidak dapat ditemui di rumahnya, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta.
Tim KPK yang ke tempat itu hanya bisa menemui keluarga dan pengacaranya saja.
"Pencarian terus dilakukan tim, di mana saja, tidak bisa sampaikan di sini. Tapi yang pasti masih ada tim di rumah saudara SN sampai pagi dini hari ini," kata dia.
Baca Juga: KPK Minta Setya Novanto Menyerahkan Diri